Selasa, 25 Oktober 2016

Cara-cara Perusahaan mencari sumber dana



Cara-cara Perusahaan dalam Mencari sumber Dana

Ketika berpikir untuk membuat sebuah usaha, perlu dipertimbangkan ide usaha, skala usaha, kompetisi, permintaan pasar, tenaga kerja, serta yang sangat penting untuk dipikirkan adalah ketersediaan modal usaha beserta sumbernya. Modal bagaikan fondasi awal sebuah usaha yang akan dibangun. Tetapi perlu diingat modal bukan hanya sekedar uang atau aset, tetapi juga bisa dalam wujud pengetahuan terhadap usaha tersebut, pengalaman, keberanian, serta networking. Namun dari beberapa modal yang disebutkan di atas, kebanyakan calon pengusaha menemui kendala besar dalam mendapatkan modal berupa uang atau aset.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami akan membahas informasi mengenai cara memperoleh modal usaha untuk Anda yang hendak memulai bisnis skala kecil maupun menengah. Ada beberapa alternatif yang dapat digunakan untuk mendapatkan dana usaha, diantaranya :
1. Dana sendiri
Anda dapat memperoleh modal usaha dengan menggunakan dana Anda sendiri. Misalnya dengan menggunakan dana simpanan yang sudah Anda tabung selama ini. Jika belum cukup, maka Anda juga bisa menutupi kekurangan dana tersebut dengan menjual sebagian aset berharga yang Anda miliki saat ini misalnya Logam Mulia atau perhiasan. Tidak ada salahnya sedikit berkorban untuk kesuksesan bisnis, anggap saja Anda sedang berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar setelah usaha Anda berhasil berjalan nanti.
2. Mencari Dana Hibah Perusahaan
Modal juga dapat diperoleh dari dana hibah perusahaan, baik perusahaan pemerintah maupun swasta. Saat ini perusahaan-perusahaan besar biasanya memiliki budget atau anggaran tersendiri untuk membantu membangun perekonomian masyarakat di sekitar perusahaan maupun masyarakat umum dengan menyalurkan dana modal usaha melalui Divisi CSR (Corporate Social Responsibility). Untuk teknis penyaluran dana biasanya dalam bentuk event competition.  Oleh karena itu, event tersebut merupakan peluang bagi para calon pengusaha untuk mendapatkan tambahan dana bagi kelangsungan usaha Anda.
3. Menjalin Kerjasama
Jika Anda memiliki teman atau saudara yang memiliki minat yang sama dan hendak menjadikan hal tersebut sebagai bisnis, cara ini dapat dijadikan pilihan. Rekan bisnis tersebut bisa jadi hanya memberikan bantuan berupa modal, atau bisa jadi membantu juga dapat operasional bisnis sehari-hari. Anda juga harus menyepakati hal-hal seperti pembagian hasil agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Kesepakatan itu perlu dibuat perjanjian tertulis untuk mengantisipasi bila terjadi sesuatu di kemudian hari.
4. Mencari Investor
Hampir sama dengan menjalin kerjasama, cara ini juga membantu kita mendapatkan dana dari pihak ketiga. Bedanya, investor biasanya hanya memberikan modal berupa dana tanpa ikut terjun langsung dalam operasional. Hal lain sama seperti cara di atas, hal-hal seperti pembagian hasil atau kesepakatan lain harus dibuat berupa perjanjian tertulis agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan bila terjadi sesuatu di kemudian hari.
5. Mengajukan Pinjaman Modal Usaha Ke Bank Atau Koperasi
Anda juga dapat mengajukan permohonan pinjaman modal usaha ke Bank atau Koperasi. Sebelum pengajuan ini tidak jarang pihak Bank atau Koperasi ingin mengetahui profil usaha yang akan Anda buat berupa proposal atau bahkan beberapa meminta Anda untuk menyampaikan Feasibility Study yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah bisnis dilihat dari Hanya saja, sebagaimana namanya pinjaman Anda harus mengembalikan biaya tersebut dalam jangka waktu tertentu ditambah bunga pinjaman yang besarannya bekisar antara 8-10% per tahun. Namun demikian, kami menyarankan agar ini menjadi pilihan terakhir karena  kewajiban pembayaran bunga dan cicilan dapat menjadi kendala untuk bisnis yang baru mulai berjalan.
Dalam pengajuan permohonan modal usaha ke pihak ketiga, kami sarankan agar Anda menyiapkan profil usaha yang akan Anda buat berupa proposal atau bahkan beberapa investor atau perusahaan meminta Anda untuk menyampaikan Feasibility Study yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah bisnis dilihat dari sisi Keuntungan Finansial (Financial Benefit), Keuntungan Secara Makro Ekonomi (Macro Economy Benefit), serta Keuntungan Sosial (Social Benefit) yang diterima masyarakat berkaitan dengan usaha yang akan Anda bentuk.
Setelah mengetahui beberapa cara untuk memperoleh modal usahan, kami harap semoga bisa membantu Anda dalam mengatasi permasalahan modal yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam membentuk sebuahusaha.  Selalu ada jalan jika Anda berani mencoba segala peluang yang ada.


Mengamati Perusahaan negara yang memenuhi Rakyat



Mengamati Perusahaan Negara yang sudah Memenuhi Masyarakat
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, maka pemerintahan pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi yang meliputi, antara lain, sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi yang meliputi, antara lain, pendapatan dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan fungsi stabilisasi yang meliputi, antara lain, pertahanan-keamanan, ekonomi dan moneter. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, karena Daerah pada umumnya lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat.
Pada awalnya BUMN adalah hasil nasionalisasi ex-perusahaan-perusahaan asing (Belanda) yang kemudian ditetapkan sebagai perusahaan Negara. Kemudian dengan UU No. 1 Prp 1969 dibentuklah pembagian 3 jenis bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Persero. Pembagian ini dibentuk sesuai dengan tugas, fungsi dan misi usaha pada waktu itu.
Dengan demikian tugas pertama negara dengan membentuk badan usaha adalah untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat, manakala sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta. Kemudian tugas-tugas seperti itu diterjemahkan sebagai bentuk “pioneering” usaha oleh Negara yang membuat BUMN menjadi agen pembangunan/agent of development. Pemahaman BUMN sebagai agent of development berlanjut sampai dengan periode tahun 80an, yang kemudian pemahaman tersebut membawa dampak “negatif” karena fungsi kontrol terhadap BUMN dianggap sangat lemah, BUMN sebagai sarang korupsi dan lain-lain.
                Contoh Perusahaan yang memberdayakan Masyarakat adalah PT.BRI tbk. , PT.BRI tbk. Berkomitmen membantu masyarakat antara lain dalam bidang pendidikan dan lingkungan , dengan melalui skema Program Kemitraan Bina Lingkungan ( PKBL ). Sepanjang Janurari –April 2013, Penyaluran dana bina lingkungan atau CSR BRI mencapai Rp 18,5 miliar. Angka tersebut terdiri dari realisasi program bina lingkungan di bidang pembangunan sarana umur sebesar Rp 1,11 miliar,bantuan bencana alam sebesar Rp 1,05 miliar,bidang pendidikan Rp 1,17 miliar ,dan bidang kesehatan Rp 3,21 miliar ,sarana ibadah Rp 1,53 miliar dan pelestarian alam Rp 433juta.
                Dari contoh di atas dapat kita simpulkan PT.BRI sudah banyak membantu masyarakat dan dapat menyumbangkan kepada negara sebesar Rp 24,25 triliun.

Melihat Perusahaan Dan Efektifitas yang mempengaruhi



Melihat perusahaan dan efektifitas yang mempengaruhinya
Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa , Jasa yang di berikan Perusahaan Asuransi adalah jasa Perlindungan atau Proteksi.Sehingga kita tidak perlu khawatir akan biaya-biaya tak terduga di masa yang akan datang.
Didalam perusahaan Asuransi juga mempunyai titik fokus dari aktivitas pemasaran yang mendistribusikan produk-produk yang akan dijual dengan cara penjualan langsung ( direct selling ) yaitu dengan merekrut Agen-Agen asuransi.
Cara kita melihat efektifitas dari perusahaan Asuransi adalah dengan melihat Agen Asuransi , Agen Asuransi mempunya jenis kelamin , umur , dan tingkat pendidikan yang berbeda di setiap individu agen asuransi , pada suatu penelitian di dapat bahwa umur di bawah 30thn mempunyai penghasilan yang lebih rendah di banding  umur di atas 30thn , itu dikarenakan umur dibawah 30thn masih belum mempunya banyak pengalaman di banding umur 30thn ke atas , dan dari jenis kelamin baik pria maupun wanita sama-sama mempunya penghasilan yang sama , dan dari tingkat pendidikan lulusan SMA mempunya penghasilan paling rendah dibanding lulusan D3 dan lulusan D3 penghasilannya masih lebih rendah dibanding S1 , mungkin karena masyarakat lebih percaya Agen Asuransi yang mempunyai tingkat pendidikan yang lebih tinggi . Dari kesimpulan di atas agar Perusahaan Asuransi mencapai efektifitas tinggi , Perusahaan Asuransi harus Merekrut Agen-Agen yang mempunyai umur lebih dari 29thn dan Mempunyai  tingkat Pendidikan Minimal D3.












Senin, 24 Oktober 2016

Melihat usaha kecil menengah dan cara menjalankannya



Melihat Usaha-Usaha kecil dan Menengah Dan Cara Menjalankannya


Salah satu bisnis yang cocok untuk usaha dengan bermodalkan pas-pasan ( kecil ) usaha Pempek ,Makanan yang satu ini sangatlah mudah di buat dan dari semua lapisan masyarakat dari yang tua hingga yang muda sangat menikmati makanan ini , bisnis pempek peluangnya masih cukup menjanjikan apalaagi jika rumah atau tempat usahanya sangat srategis dan di pinggir jalan raya , tidak sedikit usaha pempek dapat untung yang berlipat ganda, dan juga usaha pempek dapat untung hingga jutaan.

Senin, 03 Oktober 2016

Business Plan ( Perencanaan Bisnis )

Definisi Rencana Bisnis atau Business Plan

Rencana bisnis atau business plan adalah pernyataan formal dan tertulis mengenai tujuan-tujuan dari sebuah bisnis dan cara mencapai tujuan tersebut. Kenyataannya banyak orang gagal membuat sebuah rencana bisnis atau business plan disaat akan melakukan bisnis. Beberapa orang meyakini yang penting dari sebuah bisnis adalah jalankan saja. Setujukah Anda dengan pernyataan ini?
Menurut pendapat pribadi penulis, saya sangat setuju ketika berbisnis salah satu hal yang penting adalah jalankan atau just do it. Tetapi jalan tanpa rencana adalah perbuatan yang kurang bijak. Apakah dengan membuat rencana bisnis atau business plan dapat menggaransi bisnis akan sukses? Tentu saja tidak ada kepastian. Jadi mengapa Kita harus membuat rencana bisnis atau business plan? Beberapa alasan mengapa Kita memerlukan sebuah rencana bisnis atau business plan adalah:

Blue Print.

Rencana bisnis atau business plan dapat dijadikan blue print bisnis Anda. Perusahaan yang akan dibuat memiliki tujuan apa (visi)? Bagaimana cara mencapai tujuan tersebut? Siapa saja anggota tim yang terlibat? Kapan bisnis dapat memulai memenuhi tujuannya?

Berikut ini 8 alasan, Anda perlu membuat rencana bisnis atau business plan:
  1. Kejelasan bisnis yang akan dikerjakan.
  2. Mengenal struktur dan strategi perusahaan.
  3. Mendapatkan penjelasan detil mengenai pasar.
  4. Mengetahui cara memasarkan bisnis.
  5. Menggali ide atau pemikiran awal.
  6. Mengetes perhitungan bisnis.
  7. Mempertajam sistem operasional. 
  8. Mengenal pesaing.

Latar belakang perusahaan

Latar belakang perusahaan bercerita mengenal data perusahaan, orang-orang dibalik bisnis Kita, struktur organisasi, konsultan atau ahli yang mendampingi, susunan pemilik saham (berlaku jika bisnis berbadan hukum Perseoran Terbatas).

Analisis Pasar dan Pemasaran

Analisis pasar dan pemasaran bercerita mengenai strategi Kita melakukan pemasaran produk. Dalam tindak lanjutan biasanya orang menggunakan rencana pemasaran (marketing plan) untuk menjelaskan detill atau strategi pemasaran.

Analisis Produksi

Analisis produksi menjelaskan sistem operasi bisnis Kita. Misal bisnis Kita adalah jenis produksi atau manufaktur, perlu diketahui bagaimana proses dari penerimaan pesanan, produksi, distribusi barang-barang dan penagihan. Jika bisnis Kita adalah bisnis jasa, Kita harus menuliskan dengan jelas bagaimana cara Kita menyalurkan jasa kepada pembeli.

Analisis Sumber Daya Manusia

Analisis sumber daya manusia menceritakan orang-orang yang dibutuhkan dari kompetensi, jumlah orang yang dibutuhkan. Rencana pengemabangan sumber daya manusia. Bagi sebagian calon entrepreneur bagian ini biasanya dianggap remeh, tetapi hal inilah yang salah satunya penentu kecepatan dalam bisnis.

Analisis Keuangan

Analisis keuangan berisi proyeksi (forecasting atau peramalan) pendapatan dan pengeluaran, pengembalian modal (break event point), pengembalian atas investasi (return on investment), perhitungan penggunaan daya ungkit (leverage) dan lainnya.

Rencana Pengembangan Usaha

Rencana pengembanagn usaha adalah salah satu bagian yang dilihat penting bagi sorang investor. Calon investor akan melihat seberapa besar usaha yang akan Kita buat. Termasuk didalamnya adalah rencana keluar atau exit strategy dari bisnis Kita.

 Risiko Usaha

Risiko usaha adalah hal-hal yang terkait risiko atas bisnis Kita, misal risiko operasional, risiko bisnis, risiko likuiditas atau risiko keuangan dan lainnya. Risiko usaha tidak hanya berhenti pada identifikasi risiko, tetapi juga strategi Kita menghadapi atau mengurangi dampak dari risiko tersebut.

Kesimpulan
Sebelum memulai usaha luangkan waktu untuk menulis atau membuat sebuah rencana bisnis. Berdasarkan pengalaman pribadi, ketika Kita menulis rencana bisnis atau business plan, Kita akan mengetahui seberapa besar keinginan Kita untuk membuat menjadi pemenang dan kesiapan mental untuk memiliki bisnis Kita sendiri.

Bagaimana Cara menjalankan Bisnis


 Cara-Cara menjalankan Bisnis


 Ada 3 cara dalan menjalankan Bisnis :

1.Action.
 Sebaik apapun ide usaha yang kita punya, tidak akan pernah menjadi usaha yang sukses jika kita tidak segera bertindak. Mulailah usaha yang kita rencanakan dengan penuh keyakinan dan ketekunan, karena menjalankan sebuah usaha hingga mencapai kesuksesan membutuhkan perjuangan dan perjalanan yang cukup panjang dengan kerja keras yang harus dijalankan.


2. Selalu belajar dan lakukan pengamatan.
 Amati pengusaha yang telah sukses dengan bidang yang sama, bila usaha kita tergolong baru amatilah strategi manajemen yang mereka gunakan. Hal penting lainnya yaitu perdalam pengetahuan mengenai semua hal yang berhubungan dengan bisnis yang kita jalankan, agar produk kita bisa lebih inovatif.


3.Hadapi dan nikmati hambatan atau kegagalan.
 Membangun sebuah usaha hingga sukses tidaklah mudah, adanya hambatan serta resiko kegagalan hampir selalu membayangi setiap usaha. Untuk itu sebaiknya kita harus selalu berpikiran positif terhadap hambatan serta kegagalan yang ada, karena dalam tiap kesulitan akan ada kemudahan jika kita mau bekerja keras. Tanpa kita sadari, dalam keadaan terdesak kreativitas seseorang akan meningkat untuk mencari solusi dari masalah yang ada. Oleh karena itu, hadapi serta nikmati hambatan usaha karena akan menguatkan mental usaha kita dan menambah kemampuan kita dalam membangun usaha.
Kunci kesuksesan memulai usaha adalah berani menjadikan mimpi kita menjadi ide bisnis yang nyata. Jangan pernah takut gagal dalam memulai bisnis, karena setiap kegagalan akan memberikan pelajaran berharga bagi langkah bisnis Anda..

Undang-Undang PT & Koperasi

HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasarkan UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas) 


Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.

PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS
Istilah Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV). Istilah lainnya Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang Benhard (SDN BHD). Pengertian erseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni “perseroan” dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.
Berdasar Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.


PERSEROAN TERBATAS = SUBYEK HUKUM
PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (persona standi in judicio) yang tidak tergantung pada pemegang sahamnya. Dalam PT hanya organ yang dapat mewakili PT atau perseroan yang menjalankan perusahaan (Ery Arifudin, 1999: 24). Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai Pikiran/kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggungjawabannya terletak pada PT dengan semua harta bendanya (Normin S. Pakpahan, 1997: 75).

UNSUR – UNSUR PERSEROAN TERBATAS
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal;
2. Didirikan atas dasar perjanjian;
3. Melakukan kegiatan usaha;
4. Modalnya terbagi saham-saham;
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta perat
PERSYARATAN MATERIAL PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara lain:
1. perjanjian antara dua orang atau lebih;
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan

PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

1. Persiapan, antara lain: kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para pendiri (minimal 2 orang atau lebih) untuk dituangkan dalam akta notaris à akta pendirian.

2. Pembuatan Akta Pendirian, yang memuat AD dan Keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan, dilakukan di muka Notaris.

3. Pengajuan permohonan (melalui Jasa TI & didahului dengan pengajuan nama perseroan) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan hanya dapat dilakukan oleh Notaris)à diajukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian ditanda-tangani, dilengkapi keterangan dengan dokumen pendukung. Jika lengkap Menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan yang bersangkutan secara elektronik. Paling lambat 30 hari sejak pernyataan tidak keberatan, yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung, 14 hari kemudian Menteri menerbitkan keputusan pengesahan BH Perseroan yang ditanda-tangani secara elektronik.

4. Daftar Perseroan (diselenggarakan oleh Menteri, dilakukan bersamaan dengan tinggal Keputusan mentri mengenahi Pengesahan BH Perseroan, persetujuan atas perubahan AD(Anggaran Dasar) yang memerlukan Persetujuan; penerimaan pemberitahuan perubahan AD(Anggaran Dasar) yang tidak memerlukan persetujuan; atau penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yang bukan merupakan perubahan AD(Anggaran Dasar). Daftar perseroan terbuka untuk umum.

5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri, antara lain: akta pendirian perseroan beserta Keputusan mentri tentang Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan AD beserta Kepmen sbgmana dimaksud Psl 21 ayat (1); Akta perubahan AD yg telah diterima pemberitahuanya oleh menteri). 


ORGAN – ORGAN PERSEROAN TERBATAS

1.RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang PT dan/atau anggaran dasar.Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat. Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.

PENYELENGGARAAN RUPS

Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan:
1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau

1. Dewan Komisaris.

- Permintaan RUPS oleh Dewan Komisari diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.
- Surat Tercatat yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.
- Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
- Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS : a. permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS,.
- Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal permintaan, pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
- Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
- Penetapan ketua pengadilan negeri memuat juga ketentuan mengenai:
a. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau
b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
- Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
- RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh membicarakan mata acara rapat sebagaimana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
- Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak permohonan, upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.
- Ketentuan berlaku juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan persyaratan pengumuman akan diadakannya RUPS dan persyaratan lainnya untuk penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.


BEABSAHAN RUPS

- RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
- Dalam hal kuorum tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
- Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.
- RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
- Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
- Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
- Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.
- RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.

2.DIREKSI
Direksi merupakan organ yang membela kepentingan perseroan --- Prinsip Fiduciary Duties. Tugas ganda Direksi; melaksanakan kepengurusan dan perwakilan Tugas kepengurusan secara kolegial oleh msg-msg anggota direksi. Direksi perseroan yang mengerahkan dana masyarakat, menerbitkan srt pengakuan hutang, PT terbuka: minimal 2 org anggota Direksi.

PENGANGKATAN DIREKSI
- Direksi diangkat oleh RUPS
- Yang dpt diangkat mjd anggota direksi adl org perseorangan yg mampu melaksanakan perbuatan hk & tdk pernah dinyatakan pailit/dihukum krn merugikan keuangan neg dl waktu 5 th sblm pengangkatan.

KEWAJIBAN DIREKSI
1. Kewajiban yang berkaitan dg perseroan
2. Kewajiban yg berkaitan dg RUPS
3. Kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan kreditur/masyarakat

HAK DIREKSI
1. Hak utk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan
2. Hak utk memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain.
3. Hak utk mengajukan usul kpd Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dg persetujuan RUPS.
4. Hak utk membela diri dlm forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan utk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
5. Hak utk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai AD/Akte Pendirian.

BERAKHIRNYA MASA TUGAS DIREKSI
- Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam AD/Akte Pendirian.
- Jika diberhentikan sementara waktu sbl berakhir masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka dlm jangka waktu 30 hrs diadakan RUPS utk memberi kesempatan Direksi tsb membela diri. Apabila dlm jangka waktu 30 hr tdk ada RUPS maka pemberhentian sementara demi hukum batal.
- Dlm kondisi tertentu Komisaris dpt bertindak sbg pengurus perseoan.

PERTANGGUNG JAWABAN PRIBADI DIREKSI
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
- Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
®
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

3.DEWAN KOMISARIS
- Tugas utamanya: mengawasi kebijakan direksi dlm menjalankan perseroan serta memberi nasihat direksi
- Pengangkatan Komisaris oleh RUPS.
- Keanggotaan Komisaris: jika pemegang saham maka hrs melaporkan kepemilikan sahamnya baik di perseroan yang diawasi maupun saham yg dimiliki di perseroan lain.
- Kriteria yg dpt mjd Komisaris spt halnya direksi.

Kewajiban Komisaris:
1. Mengawasi Direksi
2. Memberi nasehat kpd Direksi
3. Melapor pd perseroan ttg kepemilikan sahamnya beserta keluarganya
®
Kewenangan Komisaris:
1. Alasan ttt dpt memberhentikan direksi utk sementara waktu
2. Jika direksi berhalangan dpt bertindak sbg pengurus
3. Meminta keterangan pd Direksi
4. Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan brg milik perseroan.

BERAKHIRNYA MASA TUGAS DEWAN KOMISARIS
- Masa tugas Komisaris ditetapkan dlm AD/Akte Pendirian
- Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS

PERTANGGUNG JAWABAN PRIBADI DEWAN KOMISARIS
- Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.

- Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

- Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:
- kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
- telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
- tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan.
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.


















UNDANG – UNDANG KOPERASI
Undang-undang yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami 7 kali perubahan:
1. UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Hanya berisikan mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas tujuan negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar – benar disusun atas dasar kekeluargaan.
2. Kemudian diganti menjadi UU no. 79 tahun 1958
3. UU no. 14 tahun 1965
Berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perobahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan Negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
Undang-undang yang baru ini dinamakan Undang-undang tentang Perkoperasian yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha. Agar tidak terdapat kekakuan dalam mengikuti gerak dan dinamikanya Revolusi Indonesia, Undang-undang ini hanya mengatur soal-soal pokok perkoperasian yang intisarinya sebagai berikut:
  1. Dibidang landasan idiil/haluan perkoperasian dipergunakan pangkal tolak pemikiran, bahwa pola koperasi adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari doktrin Revolusi dasar falsafah Negara, Pancasila. Agar tidak timbul kontradisi yang tidak atau kurang pokok dan dapat menggalang segenap potensi yang progresif untuk dapat menyelesaikan tahap nasional demokratis, yaitu mengkikis-habis sisa-sisa imperialisme, kolonialisme dan feodalisme, Pemerintah diwajibkan mengatur dan menetapkan pola kerja-sama antara koperasi dengan badan-badan usaha Negara serta badan swasta lain bukan koperasi. Untuk menempatkan gerakan koperasi sebagai gerakan rakyat revolusioner dibidang ekonomi dan sebagai salah satu alat Revolusi, maka gerakan koperasi harus mengintegrasikan diri dengan seluruh gerakan revolusioner lainnya, terutama dengan buruh, tani/nelayan sebagai sokoguru Revolusi yang sangat menderita akibat penghisapan dan penindasan dari kolonialisme, feodalisme dan membersihkan semua elemen-elemen partai/organisasi terlarang dari tubuh koperasi.
  2. Dibidang organisasi ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok tentang keanggautaan, alat-alat perlengkapan organisasi, jenis-jenis koperasi, penentuan MUNASKOP sebagai lembaga tertinggi dan gerakan koperasi, pembentukan kesatuan organisasi koperasi seluruh Indonesia yang dinamakan Gerakan Koperasi Indonesia sebagai alat pemersatu dan pengawasan dari segala jenis koperasi serta sebagai pelaksana keputusan-keputusan MUNASKOP.
  3. Dibidang usaha dimuat pula ketentuan pokok tentang dasar aktivitas ekonomi koperasi agar koperasi tidak tenggelam dalam soal-soal materi yang dapat mengakibatkan koperasi bersarang dalam alam kapitalisme, akan tetapi ,diarahkan agar dalam tahap nasional demokratis sekarang ini dapat mengkombinasikan secara tepat antara kegiatan-kegiatan yang bersifat tambal sulam (reformactie) dan kegiatan-kegiatan yang bersifat revolusioner (doelsactie). Untuk menjamin adanya kesatuan kebijaksanaan dan berkembangnya koperasi secara sehat, semua instansi Pemerintah, badan-badan usaha Negara baik di Pusat maupun Daerah, diwajibkan melindungi dan mendorong pertumbuhan koperasi menurut pola yang telah ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan perkoperasian.
  4. UU no. 12 tahun 1967
  5. UU no. 25 tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5.  
  6. Pendidikan perkope
  7. Kerjasama antar koperasi.
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
  1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
  2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
  • Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
  • Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
  • Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
  1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
  2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
  4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
  1. UU no. 17 tahun 2012
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.
Sebelumnya, kritik terhadap Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswirbahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi.
Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”. Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal.
Karakteristik Undang-Undang No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi