HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasarkan UU Nomor 40 Th
2007 tentang Perseroan Terbatas)
Secara
khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak
tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yang
diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) sampai dengan
15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang
perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan
segala perubahannya(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem
hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi
Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op
Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.
PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS
Istilah Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze
Vennootschap (NV). Istilah lainnya Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang
Benhard (SDN BHD). Pengertian erseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni
“perseroan” dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari
sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang
luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.
Berdasar Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan)
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini
serta peraturan pelaksanaannya.
PERSEROAN TERBATAS = SUBYEK HUKUM
PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan
yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang
menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan
mandiri (persona standi in judicio) yang tidak tergantung pada pemegang
sahamnya. Dalam PT hanya organ yang dapat mewakili PT atau perseroan yang
menjalankan perusahaan (Ery Arifudin, 1999: 24). Hal ini berarti PT dapat
melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula
mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai
Pikiran/kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai
kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari persero pengurus
dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan pengurus yang
bertindak atas nama PT, pertanggungjawabannya terletak pada PT dengan semua
harta bendanya (Normin S. Pakpahan, 1997: 75).
UNSUR – UNSUR PERSEROAN TERBATAS
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT
menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal;
2. Didirikan atas dasar perjanjian;
3. Melakukan kegiatan usaha;
4. Modalnya terbagi saham-saham;
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta perat
PERSYARATAN MATERIAL PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara
lain:
1. perjanjian antara dua orang atau lebih;
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan
PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
1. Persiapan, antara lain: kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para
pendiri (minimal 2 orang atau lebih) untuk dituangkan dalam akta notaris à akta
pendirian.
2. Pembuatan Akta Pendirian, yang memuat AD dan Keterangan lain berkaitan
dengan pendirian Perseroan, dilakukan di muka Notaris.
3. Pengajuan permohonan (melalui Jasa TI & didahului dengan pengajuan nama
perseroan) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan
hanya dapat dilakukan oleh Notaris)à diajukan paling lambat 60 hari sejak
tanggal akta pendirian ditanda-tangani, dilengkapi keterangan dengan dokumen
pendukung. Jika lengkap Menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas
permohonan yang bersangkutan secara elektronik. Paling lambat 30 hari sejak
pernyataan tidak keberatan, yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik
surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung, 14 hari kemudian Menteri
menerbitkan keputusan pengesahan BH Perseroan yang ditanda-tangani secara
elektronik.
4. Daftar Perseroan (diselenggarakan oleh Menteri, dilakukan bersamaan dengan
tinggal Keputusan mentri mengenahi Pengesahan BH Perseroan, persetujuan atas
perubahan AD(Anggaran Dasar) yang memerlukan Persetujuan; penerimaan
pemberitahuan perubahan AD(Anggaran Dasar) yang tidak memerlukan persetujuan;
atau penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yang bukan merupakan
perubahan AD(Anggaran Dasar). Daftar perseroan terbuka untuk umum.
5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI
diselenggarakan oleh Menteri, antara lain: akta pendirian perseroan beserta
Keputusan mentri tentang Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan AD beserta
Kepmen sbgmana dimaksud Psl 21 ayat (1); Akta perubahan AD yg telah diterima
pemberitahuanya oleh menteri).
ORGAN – ORGAN PERSEROAN TERBATAS
1.RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan
Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang PT dan/atau anggaran
dasar.Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang
berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang
berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan
Perseroan. RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan,
kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui
penambahan mata acara rapat. Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan
harus disetujui dengan suara bulat.
PENYELENGGARAAN RUPS
Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan:
1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu
persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali
anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
1. Dewan Komisaris.
- Permintaan RUPS oleh Dewan Komisari diajukan kepada Direksi dengan Surat
Tercatat disertai alasannya.
- Surat Tercatat yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan
kepada Dewan Komisaris.
- Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS
diterima.
- Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS : a. permintaan
penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau b. Dewan
Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS,.
- Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam
jangka waktu 15 hari sejak tanggal permintaan, pemegang saham yang meminta
penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan
pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
- Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi
dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS
apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi
dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
- Penetapan ketua pengadilan negeri memuat juga ketentuan mengenai:
a. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka
waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai
dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar;
dan/atau
b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam
RUPS.
- Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak dapat
membuktikan secara sumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai
kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
- RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh membicarakan mata acara
rapat sebagaimana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
- Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin bersifat final dan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak permohonan, upaya hukum
yang dapat diajukan hanya kasasi.
- Ketentuan berlaku juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan
persyaratan pengumuman akan diadakannya RUPS dan persyaratan lainnya untuk
penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
BEABSAHAN
RUPS
- RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali
Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih
besar.
- Dalam hal kuorum tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
- Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah
dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.
- RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit
1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
- Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada
ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
- Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah
dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan
dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
- Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS bersifat final dan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.
- RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang
mendahuluinya dilangsungkan.
2.DIREKSI
Direksi merupakan organ yang membela kepentingan perseroan --- Prinsip
Fiduciary Duties. Tugas ganda Direksi; melaksanakan kepengurusan dan perwakilan
Tugas kepengurusan secara kolegial oleh msg-msg anggota direksi. Direksi
perseroan yang mengerahkan dana masyarakat, menerbitkan srt pengakuan hutang,
PT terbuka: minimal 2 org anggota Direksi.
PENGANGKATAN DIREKSI
- Direksi diangkat oleh RUPS
- Yang dpt diangkat mjd anggota direksi adl org perseorangan yg mampu
melaksanakan perbuatan hk & tdk pernah dinyatakan pailit/dihukum krn
merugikan keuangan neg dl waktu 5 th sblm pengangkatan.
KEWAJIBAN DIREKSI
1. Kewajiban yang berkaitan dg perseroan
2. Kewajiban yg berkaitan dg RUPS
3. Kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan kreditur/masyarakat
HAK DIREKSI
1. Hak utk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan
2. Hak utk memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain.
3. Hak utk mengajukan usul kpd Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan
pailit setelah didahului dg persetujuan RUPS.
4. Hak utk membela diri dlm forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan utk
sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
5. Hak utk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai AD/Akte Pendirian.
BERAKHIRNYA MASA TUGAS DIREKSI
- Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam AD/Akte Pendirian.
- Jika diberhentikan sementara waktu sbl berakhir masa tugasnya oleh
RUPS/Komisaris maka dlm jangka waktu 30 hrs diadakan RUPS utk memberi
kesempatan Direksi tsb membela diri. Apabila dlm jangka waktu 30 hr tdk ada
RUPS maka pemberhentian sementara demi hukum batal.
- Dlm kondisi tertentu Komisaris dpt bertindak sbg pengurus perseoan.
PERTANGGUNG JAWABAN PRIBADI DIREKSI
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
- Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung
jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
®
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat
membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung
atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.
3.DEWAN KOMISARIS
- Tugas utamanya: mengawasi kebijakan direksi dlm menjalankan perseroan serta
memberi nasihat direksi
- Pengangkatan Komisaris oleh RUPS.
- Keanggotaan Komisaris: jika pemegang saham maka hrs melaporkan kepemilikan
sahamnya baik di perseroan yang diawasi maupun saham yg dimiliki di perseroan
lain.
- Kriteria yg dpt mjd Komisaris spt halnya direksi.
Kewajiban Komisaris:
1. Mengawasi Direksi
2. Memberi nasehat kpd Direksi
3. Melapor pd perseroan ttg kepemilikan sahamnya beserta keluarganya
®
Kewenangan Komisaris:
1. Alasan ttt dpt memberhentikan direksi utk sementara waktu
2. Jika direksi berhalangan dpt bertindak sbg pengurus
3. Meminta keterangan pd Direksi
4. Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan brg milik perseroan.
BERAKHIRNYA MASA TUGAS DEWAN KOMISARIS
- Masa tugas Komisaris ditetapkan dlm AD/Akte Pendirian
- Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS
PERTANGGUNG JAWABAN PRIBADI DEWAN KOMISARIS
- Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris
dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi
dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung
renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum
dilunasi.
- Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak
menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
- Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas
kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:
- kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
- telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
- tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan.
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
UNDANG – UNDANG KOPERASI
Undang-undang yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat
ini telah mengalami 7 kali perubahan:
1. UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Hanya berisikan mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan
koperasi, serta cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak
cocok dengan semangat asas kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta
tidak memenuhi asas tujuan negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan
Koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka
dalam UU baru pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup
berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian
rakyat benar – benar disusun atas dasar kekeluargaan.
2. Kemudian diganti menjadi UU no. 79 tahun 1958
3. UU no. 14 tahun 1965
Berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik
Indonesia tanggal 5 Juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik
Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai
Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan
ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia,
menurut secara mutlak perobahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya
gerakan koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan Negara maupun Haluan
Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri
dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam
bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958
tentang Perkumpulan Koperasi.
Undang-undang yang baru ini dinamakan Undang-undang tentang Perkoperasian
yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan
pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha. Agar tidak
terdapat kekakuan dalam mengikuti gerak dan dinamikanya Revolusi Indonesia,
Undang-undang ini hanya mengatur soal-soal pokok perkoperasian yang intisarinya
sebagai berikut:
- Dibidang
landasan idiil/haluan perkoperasian dipergunakan pangkal tolak pemikiran,
bahwa pola koperasi adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari
doktrin Revolusi dasar falsafah Negara, Pancasila. Agar tidak timbul
kontradisi yang tidak atau kurang pokok dan dapat menggalang segenap
potensi yang progresif untuk dapat menyelesaikan tahap nasional
demokratis, yaitu mengkikis-habis sisa-sisa imperialisme, kolonialisme dan
feodalisme, Pemerintah diwajibkan mengatur dan menetapkan pola kerja-sama
antara koperasi dengan badan-badan usaha Negara serta badan swasta lain
bukan koperasi. Untuk menempatkan gerakan koperasi sebagai gerakan rakyat
revolusioner dibidang ekonomi dan sebagai salah satu alat Revolusi, maka
gerakan koperasi harus mengintegrasikan diri dengan seluruh gerakan
revolusioner lainnya, terutama dengan buruh, tani/nelayan sebagai sokoguru
Revolusi yang sangat menderita akibat penghisapan dan penindasan dari
kolonialisme, feodalisme dan membersihkan semua elemen-elemen partai/organisasi
terlarang dari tubuh koperasi.
- Dibidang
organisasi ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok tentang keanggautaan,
alat-alat perlengkapan organisasi, jenis-jenis koperasi, penentuan
MUNASKOP sebagai lembaga tertinggi dan gerakan koperasi, pembentukan
kesatuan organisasi koperasi seluruh Indonesia yang dinamakan Gerakan
Koperasi Indonesia sebagai alat pemersatu dan pengawasan dari segala jenis
koperasi serta sebagai pelaksana keputusan-keputusan MUNASKOP.
- Dibidang
usaha dimuat pula ketentuan pokok tentang dasar aktivitas ekonomi koperasi
agar koperasi tidak tenggelam dalam soal-soal materi yang dapat
mengakibatkan koperasi bersarang dalam alam kapitalisme, akan tetapi
,diarahkan agar dalam tahap nasional demokratis sekarang ini dapat
mengkombinasikan secara tepat antara kegiatan-kegiatan yang bersifat
tambal sulam (reformactie) dan kegiatan-kegiatan yang bersifat
revolusioner (doelsactie). Untuk menjamin adanya kesatuan kebijaksanaan
dan berkembangnya koperasi secara sehat, semua instansi Pemerintah, badan-badan
usaha Negara baik di Pusat maupun Daerah, diwajibkan melindungi dan
mendorong pertumbuhan koperasi menurut pola yang telah ditetapkan oleh
Menteri yang diserahi urusan perkoperasian.
- UU no.
12 tahun 1967
- UU no.
25 tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
- Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
-
- Pendidikan
perkope
- Kerjasama
antar koperasi.
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
- Keanggotaanya
sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi
semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima
tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
- Pengawasan
oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan
kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih
sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota
satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
- Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara
adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal
tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal
diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau
semua tujuan seperti di bawah ini :
- Mengembangkan
koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana
itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan
kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan
koperasi.
- Mendukung
kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
- Otonomi
dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang
di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar
ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan
demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
- Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan
tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan
informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat
berkoperasi.
- Kerja
sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional
dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan
efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
- Kepedulian
terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan
masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang
diputuskan oleh rapat anggota.
- UU no.
17 tahun 2012
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan
mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat
koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan
kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik
modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.Pasal
1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum
yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung
makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha
uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas
perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.Selain
itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak
mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya
dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar.
Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan
kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana
tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga
superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan
anggotanya.
Sebelumnya, kritik terhadap Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan
oleh Revrisond Baswirbahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki
perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara
substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak
koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang
No. 12 Tahun 1967.Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak
pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958,
sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah
yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi.
Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan
Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan
menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu
dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”.
Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah
secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi
didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian,
pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan
adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan
keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah
dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi
pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012
juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat
(1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan
ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha,
produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.Undang-Undang No. 12 Tahun
1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada
Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di
Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi
simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi
produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di
bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud
dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen
dalam memperoleh barang dan modal.
Karakteristik Undang-Undang No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi
golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan
perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan
dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman
serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.Selain itu, pada Pasal 78
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit
apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru
seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada
anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat
kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit
melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru
menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap
tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam
hal terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib
menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi